Hukum Hindu (pertemuan pertama)

Pengertian Hukum Hindu

    Hukum adalah seperangkat aturan yang mengikat dan memaksa untuk menciptakan ketertiban, dan keamanan. Bersifat mengikat artinya semua orang harus tunduk pada hukum tersebut. Memaksa artinya ada sanksi ketika hukum itu di langgar.

    Hukum Hindu dapat diartikan sebagai hukum yang berpedoman kepada ajaran agama Hindu untuk mewujudkan tujuan agama yakni Moksartham jagadhita ya ca iti dharma. Terwujudnya kebahagiaan duniawi dan kebahagiaan bathin dengan jalan dharma.

    Hukum dalam agama Hindu dibagi menjadi 2 yaitu Rta dan Dharma. Rta adalah hukum alam dan Dharma adalah hukum manusia. Rta bersumber dari Tuhan. Dharma bersumber dari penguasa/raja. Rta bersifat kekal, tetap dan universal. Sedang dharma bersifat sementara, relatif dan terbatas. 

    Kedua hukum ini bersifat mengikat (normatif) dan memaksa (refresif). Jika kita melanggar Rta atau Dharma otomatis kita akan merasakan akibat dari pelanggaran itu. Dampak ini bisa berupa musibah dari alam, atau sanksi dari penguasa baik sanksi materil atau rohani.
    
    Dharma seringkali merupakan aturan yang dibuat berdasarkan Rta. Misalnya untuk mencegah terjadinya banjir dan tanah longsor dibuatlah peraturan (dharma) tidak membuang sampah sembarangan, atau tidak menebang pohon.

    Kewajiban umat Hindu jika dikaitkan dengan hukum Hindu ini dibagi menjadi dua yaitu Dharma Agama dan Dharma Negara. Dharma agama artinya kewajiban untuk menjalankan ajaran agama Hindu. Dharma negara artinya kewajiban untuk menjalankan tugas sebagai warga negara.

    Dharma Agama bisa dikaitkan dengan Rta, karena agama dipandang bersumber dari Tuhan.
    Dharma Negara bisa dikaitkan dengan Dharma, karena bersumber dari penguasa/pemerintah



    

Postingan Populer