Hukum Hindu (Pertemuan kelima)

 Kajian Hukum Hindu

Ini adalah materi terakhir dari Hukum Hindu. Silahkan dipelajari dengan baik. Persiapkan diri untuk penilaian di akhir pembelajaran.


Hukum Hindu dapat dikaji dari berbagai bidang meliputi Sejarah, Sosiologi, Formal, dan Filsafat.


1.        Hukum Hindu dari segi Sejarah


Hukum Hindu dari segi sejarah terbagi menjadi 2 perkembangan yaitu:

a.    Prasejarah (bentuk yang tidak tertulis) fase yang tidak bersifat sejarah melainkan disampaikan secara tradisional melalui penyampaian verbal atau aktivitas yang bersifat kebiasaan, tradisi atau acara.

b.    Sejarah (bentuk yang tertulis). Dokumen tertua yang bisa menjadi acuan adalah weda sruti (reg weda). Reg Weda merupakan dokumen tertua peradaban Manusia yang menurut para ahli diperkirakan ada pada tahun 2000 SM. Seperti yang sudah disebutkan setelah kitab Sruti muncullah kitab Smerti. Di dalamnya ada kitab Dharmasastra yang berkembang di masing-masing Yuga.

Selain kitab suci bukti sejarah hukum Hindu bisa berupa prasasti dan paswara-paswara sebagai yurisprudensi hukum Hindu yang dilembagakan Raja-raja Hindu.


2.        Hukum Hindu dari segi Sosiologi

Sosilogi adalah ilmu yang mempelajari kemasyarakatan. Masyarakat adalah kelompok manusia pada daerah tertentu yang memiliki persamaan agama, budaya, bahasa, suku, dan memilki aturan yang melembaga.

Aturan lembaga kemasyarakatan ini bersumber dari sruti, smerti, sila, acara dan atmanastuti. Aturan yang lebih terlihat yaitu dari segi sila dan acara. Sila adalah perilaku orang suci, kita mengenal banyak orang suci yang mengatur kehidupan masyarakat, misalnya adalah Dang Hyang Nirartha. Beliau banyak memberikan tuntunan bagi umatnya dalam kehidupan sosial dan agama.

Acara adalah tradisi yang berlaku di masyarakat yang berlangsung secara turun-temurun. Tradisi yang baik adalah tradisi yang bersumber pada kitab suci weda.


3.        Hukum Hindu dari segi Formal

Hukum formal adalah hukum yang dibuat lembaga yang berwenang. Hukum formal ini bersifat pasti yaitu: Undang-undang,  adat, traktat. Sumber hukum Hindu yaitu Sruti, Smerti, Sila, Acara dan Atmanastuti. Di era sebelum tahun 1950-an kita khususnya di Bali memiliki lembaga peradilan Hindu yang disebut Rad Kerta. Setelah lembaga peradilan ini dihapus pemerintah bahasan Hukum Hindu kita menjadi lebih sempit, yakni hanya membahas adat dan agama saja.


4.        Hukum Hindu dari segi Filsafat

Agama bukan hanya mengajarkan bagaimana manusia menyembah Tuhan, tetapi juga memuat tentang filsafat, hukum, dan lain-lain. Manawa Dharmasastra adalah kitab suci agama Hindu, yang memuat berbagai masalah hukum dilihat dari sistem kefilsafatannya, sosiologinya, dan bahkan dari aspek politik. Mengingat masalah hukum tersebut menyangkut berbagai bidang yang sangat luas, maka tidak akan terelakkan betapa pentingnya arti filsafat dalam menyusun suatu hipotesa hukum, bahkan filsafat menduduki tempat yang terpenting dalam ilmu hukum yang dituangkan dalam suatu cabang ilmu hukum yang disebut ”filsafat hukum”

Postingan Populer