Hukum Hindu (Pertemuan kelima)
Kajian Hukum Hindu
Ini adalah materi terakhir dari Hukum Hindu. Silahkan dipelajari dengan baik. Persiapkan diri untuk penilaian di akhir pembelajaran.
Hukum Hindu
dapat dikaji dari berbagai bidang meliputi Sejarah, Sosiologi, Formal, dan
Filsafat.
1.
Hukum
Hindu dari segi Sejarah
Hukum Hindu dari
segi sejarah terbagi menjadi 2 perkembangan yaitu:
a.
Prasejarah
(bentuk yang tidak tertulis) fase yang tidak bersifat sejarah melainkan
disampaikan secara tradisional melalui penyampaian verbal atau aktivitas yang
bersifat kebiasaan, tradisi atau acara.
b.
Sejarah
(bentuk yang tertulis). Dokumen tertua yang bisa menjadi acuan adalah weda
sruti (reg weda). Reg Weda merupakan dokumen tertua peradaban Manusia yang
menurut para ahli diperkirakan ada pada tahun 2000 SM. Seperti yang sudah
disebutkan setelah kitab Sruti muncullah kitab Smerti. Di dalamnya ada kitab
Dharmasastra yang berkembang di masing-masing Yuga.
Selain kitab suci bukti sejarah hukum
Hindu bisa berupa prasasti dan paswara-paswara sebagai yurisprudensi hukum
Hindu yang dilembagakan Raja-raja Hindu.
2.
Hukum
Hindu dari segi Sosiologi
Sosilogi adalah ilmu yang mempelajari
kemasyarakatan. Masyarakat adalah kelompok manusia pada daerah tertentu yang
memiliki persamaan agama, budaya, bahasa, suku, dan memilki aturan yang
melembaga.
Aturan lembaga kemasyarakatan ini
bersumber dari sruti, smerti, sila, acara dan atmanastuti. Aturan yang lebih
terlihat yaitu dari segi sila dan acara. Sila adalah perilaku orang suci, kita
mengenal banyak orang suci yang mengatur kehidupan masyarakat, misalnya adalah
Dang Hyang Nirartha. Beliau banyak memberikan tuntunan bagi umatnya dalam
kehidupan sosial dan agama.
Acara adalah tradisi yang berlaku di
masyarakat yang berlangsung secara turun-temurun. Tradisi yang baik adalah
tradisi yang bersumber pada kitab suci weda.
3.
Hukum
Hindu dari segi Formal
Hukum formal adalah hukum yang dibuat
lembaga yang berwenang. Hukum formal ini bersifat pasti yaitu:
Undang-undang, adat, traktat. Sumber
hukum Hindu yaitu Sruti, Smerti, Sila, Acara dan Atmanastuti. Di era sebelum
tahun 1950-an kita khususnya di Bali memiliki lembaga peradilan Hindu yang
disebut Rad Kerta. Setelah lembaga peradilan ini dihapus pemerintah bahasan
Hukum Hindu kita menjadi lebih sempit, yakni hanya membahas adat dan agama
saja.
4.
Hukum
Hindu dari segi Filsafat
Agama bukan hanya mengajarkan bagaimana
manusia menyembah Tuhan, tetapi juga memuat tentang filsafat, hukum, dan
lain-lain. Manawa Dharmasastra adalah kitab suci agama Hindu, yang memuat
berbagai masalah hukum dilihat dari sistem kefilsafatannya, sosiologinya, dan
bahkan dari aspek politik. Mengingat masalah hukum tersebut menyangkut berbagai
bidang yang sangat luas, maka tidak akan terelakkan betapa pentingnya arti
filsafat dalam menyusun suatu hipotesa hukum, bahkan filsafat menduduki tempat
yang terpenting dalam ilmu hukum yang dituangkan dalam suatu cabang ilmu hukum
yang disebut ”filsafat hukum”