Kronologi Hukum Hindu

Kronologi Hukum Hindu

    Kita harus bangga dengan ajaran Hindu, sebelumnya Indonesia mengenal pembagian kekuasaan, di Hindu sudah mengenalnya. Konsep demokrasi diperkenalkan oleh rsi Canakya, guru raja Asoka. Jadi di Hindu ada lembaga legislatif yang biasa diisi oleh para rsi atau orang suci kita mengenalnya dengan parisadha. Ada raja dan menteri sebagai lembaga eksekutif. Ada hakim yang mengemban fungsi yudikatif.

Ketagosha
Sumber foto: klungkungkab.go.id


    Ada yang pernah ke gedung Kerta Gosha? Peninggalan sejarah yang terletak di kabupaten Klungkung. Konon dulu tempat ini adalah tempat peradilan. Jadi bagaimana kronologi hukum Hindu atau acara pengadilan.

1. Acara Pemanggilan 
    Ada 2 yaitu
    Ahwana yaitu pemanggilan terdakwa melalui mudra (surat pemanggilan) untuk datang dan diperiksa di pengadilan
    Asadha yaitu tindakan penuntut umum dlm melakukan penahanan sementara supaya terdakwa tidak melarikan diri, untuk mengusut kasusnya

2. Acara Pemeriksaan
    Pemeriksaan meliputi bukti dan saksi
    ada 4 macam bukti
    1. Lekya, bukti otentik, tertulis
    2. Bhukti, bukti pemilihan ats materi
    3. Saksi, bukti manusia
    4. Diwya, bukti sumpah

    Ada yang pernah mendengar sumpah cor? Jadi ada yang berani sumpah cor untuk menyatakan kebenarannya. Cor dlm hukum Hindu diistilahkan dengan racun. Jadi orang disumpah minum racun. Kalau dia masih hidup berarti dia benar. Selain cor ada bukti sumpah agni (api), kosa (air berkas pembersih keris, arca)

    Ada 18 titel hukum Hindu atau 18 perkara yang termuat dalam Dharmasastra
1. Rinadana
2. Niksepa
3. Aswawimikrya
4. Sambhuya-samuthana
5. Dattasyanapakarma
6. Wetanadana
7. Samwidwityatikarma
8. Kriyawikryanusaya
9. Swamipalawiwada
10. Simawiwada
11. Waparusya
12. Dandaparusya
13. Steya
14. Sahasa
15. Sthripundharma
16. Stripundharma
17. Wibhaga
18. Dyutasamahwya
    
    18 titel hukum Hindu mengatur 18 perkara yang mungkin terjadi. Mr sendiri belum tahu semua. Yang mr ingat Waparusya kalau sekarang itu hukum pencemaran nama baik, hasutan dan ujar kebencian. Kalau sekarang berita Hoks bisa masuk perkara itu.

    Demikian sekilas materi. Kita jadi sadar ajaran agama kita sangat luas. Semakin dipelajari semakin luas pengetahuan itu. Kita sadar ternyata kita ini sebenarnya tidak tahu apa-apa.

    Materi ini belum sempurna. Menunggu kalian untuk disempurnakan. Materi terbuka utk masukan, saran dan koreksi kalian. Terima Kasih

Postingan Populer