Materi 3: Peranan Orang Suci dalam Hukum Hindu

                                                        sumber foto: adikuncahyo.blogspot
 

Hukum Hindu yang mengatur 3 perihal meliputi tata keagaaman, tata kenegaraan, dan tata kemasyarakatan. Di Bali dikemas dalam ajaran Tri Hita Karana yang meliputi Parhyangan, Pawongan, dan Palemahan. Hal itu merupakan prakarsa dari mpu Kuturan untuk memperkuat sistem desa adat di Bali.

Hukum Hindu bisa tumbuh dan berkembang di Bali berkat keberadaan desa adat. Dimana sejarahnya desa adat merupakan sistem yang diperkenalkan oleh rsi Markandeya ketika pertama kali datang ke Bali. Desa berasal dari bahasa sansekerta yang berarti tempat.

Rsi Markandeya adalah rsi yang berjasa mengubah Bali yang sebagian besar berupa hutan, menjadi tempat pemukiman atau desa adat. Beliau mengajak pengikutnya dari Gunung Raung (Jawa Timur) merubah hutan Bali menjadi tempat pemukiman.

Daerah pertama yang didiami oleh rsi Markandeya bersama pengikutnya bernama desa Taro (tegallalang). Kata taro berasal dari kata taru. Karena sebelumnya daerah itu banyak terdapat pohon besar. Untuk memudahkan dalam mengatur warganya Rsi Markandeya membuat sistem kemasyarakatan yaitu desa adat. Desa adat dipimpin oleh Wanua (dari kata tua, yang artinya dituakan). Sekarang memiliki arti yang sama dengan Kelian.

Untuk membantu perekonomian masyarkat diperkenalkan dengan pertanian yaitu menanam padi gaga. Mereka juga diperkenalkan dengan sistem irigasi yang disebut Kasuwakan. Sekarang bernama subak. Masyarakat pengikut rsi markandeya juga dikenal dengan sebutan Bali Aga, karena mereka menamam padi gaga.

Rsi Markandeya juga mengajarkan umatnya tentang keagamaan yaitu penggunaan sarana persembahan yang disebut dengan bebali. Umatnya diajarkan membuat banten. Membangun tempat suci yang disebut Hyang. Perayaan hari suci. 

Rsi yang berjasa menegakkan hukum Hindu di Bali berikutnya adalah Mpu Kuturan atau Raja Kerta. Beliau diundang oleh raja Udayana di Bali. Untuk mengatasi perpecahan yang disebabkan adanya banyak sekte atau aliran kepercayaan di Bali.

Mpu Kuturan berjasa dalam menyatukan sekte-sekte yang ada di Bali. Penyatuan ini dilakukan dengan damai dengan memperkenalkan konsep Tri Murti. Tempat penyatuan ini terjadi di pura Samuan Tiga. 

Beliau mengajarkan pendirian pura Kahyangan Tiga di masing-masing desa adat. Beliau juga mengajarkan pendirian sanggah kemulan atau kawitan di masing-masing rumah warga.

Rsi yang berjasa dalam menegakkan hukum Hindu di Bali selanjutnya adalah Dhang Hyang Dwijendra atau Dang Hyang Nirartha. Beliau datang ke Bali pada masa pemerintahan Dalem Waturenggong di Gelgel Klungkung.

Dhang Hyang Nirartha menyempurnakan desa adat dengan pendirian Padmasana. Beliau juga mengajarkan kehidupan spiritual sehingga beliau menurunkan sulinggih di Bali. Beliau mengajarkan konsep Tri Purusa yaitu keadaan Tuhan yaitu Nirguna, Saguna dan Brahman atau Parama Siwa, Sada Siwa dan Siwatma.

Beliau juga mendirikan pura-pura yang berjajar di pesisir pantai di Bali. Pura ini menjadi benteng yang menjaga kesucian Bali atau menjaga Bali dari pengaruh luar. 

Desa adat adalah penjaga tegaknya hukum Hindu dengan konsep Tri Hita Karana.Konsep ini menjiwai awig-awig desa adat.

Awig-awig adalah aturan yang dianut dan dipatuhi oleh desa adat. Tri Hita Karana diatur dalam awig-awig.

Awig-awig sebgai Dharma yakni aturan yang dibuat manusia juga mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan jaman.

Awig-awig bisa dirubah oleh warganya jika dirasa perlu.


Postingan Populer