Materi 1: Hukum Hindu

Hukum adalah seperangkat aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat perilaku manusia baik perseorangan maupun kelompok untuk menciptakan keamanan, ketertiban, keharmonisan dan kesejahteraan masyarakat.

Hukum memiliki sifat Normatif dan Represif.

1.       Normatif artinya hukum bersifat mengatur perilaku masyarakat agar terkendali untuk mewujudkan tujuan yang diharapkan yakni terwujudnya kebahagian jasmani dan rohani

2.       Represif artinya hukum akan memberikan sanksi atau hukuman jika terjadi perilaku yang menyimpang dari aturan yang ditetapkan

Hukum Hindu adalah aturan yang bersumber pada nilai-nilai Hindu yakni ajaran dari kitab suci Weda yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan Hindu yakni tercapainya Jagadhita (kebahagiaan jasmani) dan moksa (kebahagiaan rohani)

Hindu disebut juga sanatana dharma atau kebenaran abadi. Hindu mengandung ajaran kebenaran yang bisa memberi tuntunan kepada umat dalam menjalani kehidupan.

Umat Hindu dalam kehidupan ini memiliki 2 kewajiban yang disebut dengan Dharma Agama dan Dharma Negara.

Dharma Agama artinya umat Hindu wajib patuh dan menjalankan ajaran agama yang bersumber dari Weda.

Dharma Negara artinya umat Hindu wajib menjalankan kewajiban sebagai warga negara, taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan.

Dalam penerapannya Dharma Agama dan Dharma Negara dijalankan secara selaras. Negara menjamin warga negaranya dalam menjalankan ajaran agama yang dianutnya.

Di dalam Weda keberadaan hukum ini dibedakan menjadi 2 yaitu Rta dan Dharma. Rta adalah hukum alam, hukum yang berlangsung alami bersifat kekal, tetap, dan universal. Hukum Rta ini dipandang bersumber dan dijalankan oleh Tuhan. Seluruh ciptaan harus tunduk pada hukum ini.

Sedangkan Dharma adalah hukum manusia yaitu hukum yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa untuk mengatur perilaku rakyatnya. Hukum ini bersifat relative, terbatas, dan bisa berubah.

Contoh hukum Rta adalah hukum karma, rwa bhineda, hukum gravitasi, peredaran waktu, pergantian cuaca, peredaran planet dan tata surya

Contoh hukum Dharma adalah undang-undang, hukum adat, norma, tata tertib

Hukum Dharma sering dibuat agar manusia tunduk pada hukum Rta. Misalnya adanya aturan untuk tidak membuang sampah agar manusia terhindar dari bencana banjir. Atau adanya aturan penerapan protocol Kesehatan untuk menghindari manusia dari penyebaran virus covid 19.

Di dalam kitab suci Weda terdapat kitab yang berisi ajaran hukum Hindu. Kitab itu Namanya kitab Dharmasastra. Dharma artinya hukum atau kewajiban, sastra rtinya kitab atau ajaran. Dharmasastra berisi kewajiban atau aturan bagi manusia dalan menjalani kehidupan.

Adapun bidang yang diatur dalam Dharmasastra meliputi 3 hal yaitu:

1.       Tata Keagamaan menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan. Bagaimana manusia menjalankan peribadatan dan ajaran agamanya.

2.       Tata Kenegaraan menyangkut hubungan manusia dengan negaranya. Bagaimana menjalankan tugas dan kewajiban sebagai warga negara

3.       Tata Kemasyarakatan menyangkut hubungan manusia dengan sesama. Bagaimana manusia menjalankan kehidupan kemasyarakatan.

Dharmasastra tergolong dalam kitab Kalpa. Kitang Kalpa initerdapat dalam kitab wedangga. Kitab Wedangga merupakan bagian dari kitab Smerti. Kitab Smerti adalah bagian dari kitab Weda.

Kitab Dharmasastra berlaku di tiap-tiap jaman. Hindu mengenal adanya Catur Yuga jadi Dharmasastra berkembang di keempat jaman.

1.       Jaman Kerta Yuga berlaku kitab dharmasastra karya Manu yang dikenal dengan Manawa Dharmasastra. Manawa Dharmasastra menjadi referensi untuk kitab selanjutnya.

2.       Jaman Traita berlaku Gautama Dharmasastra atau Dharmasastra karya rsi Gautama

3.       Jaman Dwapara berlaku dharmasastra karya Sanka Likhita

4.       Jaman Kali berlaku dharmasastra karya rsi Parasara.

Kitab Manawa Dharmasastra adalah kitab yang paling tua dan paling tebal. Atas jasa Rsi Bhrgu kitab ini bisa disusun secara sistematis sehingga bisa menjadi acuan bagi kitab hukum Hindu termasuk ketika masa Majapahit. Kitab hukum di masa Majapahit ada dikenal kitab Kutaramanawa yang bersumber dari manawa dharmasastra.

Selain Kutaramanawa banyak kitab hukum yang bersumber dari Manawa Dharmasastra meliputi Purwadigama, Usana, Raja Sesana, Sarasamuscaya, Kutarasastra dsb.

Bisa disimpulkan bahwa nilai-nilai hukum Hindu berlaku dan menjadi acuan untuk peraturan saat ini. Termasuk perundang-undangan di Indonesia.


Postingan Populer