Materi 1: Hukum Hindu
Hukum adalah seperangkat aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat perilaku manusia baik perseorangan maupun kelompok untuk menciptakan keamanan, ketertiban, keharmonisan dan kesejahteraan masyarakat.
Hukum memiliki sifat Normatif dan Represif.
1.
Normatif artinya hukum bersifat mengatur
perilaku masyarakat agar terkendali untuk mewujudkan tujuan yang diharapkan
yakni terwujudnya kebahagian jasmani dan rohani
2.
Represif artinya hukum akan memberikan sanksi
atau hukuman jika terjadi perilaku yang menyimpang dari aturan yang ditetapkan
Hukum Hindu adalah aturan yang bersumber pada nilai-nilai
Hindu yakni ajaran dari kitab suci Weda yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan
Hindu yakni tercapainya Jagadhita (kebahagiaan jasmani) dan moksa (kebahagiaan
rohani)
Hindu disebut juga sanatana dharma atau kebenaran abadi.
Hindu mengandung ajaran kebenaran yang bisa memberi tuntunan kepada umat dalam
menjalani kehidupan.
Umat Hindu dalam kehidupan ini memiliki 2 kewajiban yang
disebut dengan Dharma Agama dan Dharma Negara.
Dharma Agama artinya umat Hindu wajib patuh dan menjalankan
ajaran agama yang bersumber dari Weda.
Dharma Negara artinya umat Hindu wajib menjalankan kewajiban
sebagai warga negara, taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
Dalam penerapannya Dharma Agama dan Dharma Negara dijalankan
secara selaras. Negara menjamin warga negaranya dalam menjalankan ajaran agama
yang dianutnya.
Di dalam Weda keberadaan hukum ini dibedakan menjadi 2 yaitu
Rta dan Dharma. Rta adalah hukum alam, hukum yang berlangsung alami bersifat
kekal, tetap, dan universal. Hukum Rta ini dipandang bersumber dan dijalankan
oleh Tuhan. Seluruh ciptaan harus tunduk pada hukum ini.
Sedangkan Dharma adalah hukum manusia yaitu hukum yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa untuk mengatur perilaku rakyatnya. Hukum
ini bersifat relative, terbatas, dan bisa berubah.
Contoh hukum Rta adalah hukum karma, rwa bhineda, hukum gravitasi,
peredaran waktu, pergantian cuaca, peredaran planet dan tata surya
Contoh hukum Dharma adalah undang-undang, hukum adat, norma,
tata tertib
Hukum Dharma sering dibuat agar manusia tunduk pada hukum
Rta. Misalnya adanya aturan untuk tidak membuang sampah agar manusia terhindar
dari bencana banjir. Atau adanya aturan penerapan protocol Kesehatan untuk
menghindari manusia dari penyebaran virus covid 19.
Di dalam kitab suci Weda terdapat kitab yang berisi ajaran
hukum Hindu. Kitab itu Namanya kitab Dharmasastra. Dharma artinya hukum atau
kewajiban, sastra rtinya kitab atau ajaran. Dharmasastra berisi kewajiban atau
aturan bagi manusia dalan menjalani kehidupan.
Adapun bidang yang diatur dalam Dharmasastra meliputi 3 hal
yaitu:
1.
Tata Keagamaan menyangkut hubungan manusia
dengan Tuhan. Bagaimana manusia menjalankan peribadatan dan ajaran agamanya.
2.
Tata Kenegaraan menyangkut hubungan manusia
dengan negaranya. Bagaimana menjalankan tugas dan kewajiban sebagai warga
negara
3.
Tata Kemasyarakatan menyangkut hubungan manusia
dengan sesama. Bagaimana manusia menjalankan kehidupan kemasyarakatan.
Dharmasastra tergolong dalam kitab Kalpa. Kitang Kalpa
initerdapat dalam kitab wedangga. Kitab Wedangga merupakan bagian dari kitab
Smerti. Kitab Smerti adalah bagian dari kitab Weda.
Kitab Dharmasastra berlaku di tiap-tiap jaman. Hindu
mengenal adanya Catur Yuga jadi Dharmasastra berkembang di keempat jaman.
1.
Jaman Kerta Yuga berlaku kitab dharmasastra
karya Manu yang dikenal dengan Manawa Dharmasastra. Manawa Dharmasastra menjadi
referensi untuk kitab selanjutnya.
2.
Jaman Traita berlaku Gautama Dharmasastra atau
Dharmasastra karya rsi Gautama
3.
Jaman Dwapara berlaku dharmasastra karya Sanka
Likhita
4.
Jaman Kali berlaku dharmasastra karya rsi
Parasara.
Kitab Manawa Dharmasastra adalah kitab yang paling tua dan
paling tebal. Atas jasa Rsi Bhrgu kitab ini bisa disusun secara sistematis
sehingga bisa menjadi acuan bagi kitab hukum Hindu termasuk ketika masa
Majapahit. Kitab hukum di masa Majapahit ada dikenal kitab Kutaramanawa yang
bersumber dari manawa dharmasastra.
Selain Kutaramanawa banyak kitab hukum yang bersumber dari
Manawa Dharmasastra meliputi Purwadigama, Usana, Raja Sesana, Sarasamuscaya,
Kutarasastra dsb.
Bisa disimpulkan bahwa nilai-nilai hukum Hindu berlaku dan
menjadi acuan untuk peraturan saat ini. Termasuk perundang-undangan di
Indonesia.